Kejagung dan KPK Perkuat Pemberantasan Korupsi, Pemulihan Aset Jadi Fokus Utama
- Created Oct 23 2026
- / 49 Read
Upaya pemberantasan korupsi selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sejumlah hasil konkret melalui penindakan perkara dan pengembalian aset negara. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, pada Selasa (20/10/2026), menyatakan optimisme terhadap dukungan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026, KPK tercatat melaksanakan 36 operasi tangkap tangan (OTT) terhadap berbagai dugaan praktik korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat pemerintahan.
Salah satu capaian penting terjadi pada 20 Oktober 2025 ketika Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti sebesar Rp13,25 triliun dari perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) kepada negara. Penyerahan tersebut disaksikan langsung Presiden Prabowo bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta. Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganan korupsi difokuskan pada sektor yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk pengelolaan sumber daya alam, energi, dan lingkungan hidup.
Kinerja pemberantasan korupsi juga tercermin dari peningkatan pemulihan aset oleh KPK. Berdasarkan laporan yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2026, nilai aset yang berhasil dikembalikan kepada negara sepanjang 2025 mencapai Rp1,531 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 107 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar Rp739,6 miliar. Selain itu, sepanjang 2025 KPK menetapkan 118 tersangka dan terus mengoptimalkan penelusuran aset, pengelolaan barang rampasan, serta pengembalian kerugian negara.
Komitmen menjaga kekayaan negara turut diwujudkan melalui penertiban kawasan hutan. Pada 6 Oktober 2026, Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan dana sebesar Rp13,24 triliun dan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Langkah administratif ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola sumber daya alam, yang berbeda dari pemulihan aset melalui putusan perkara korupsi. Penertiban tersebut bertujuan mengamankan kekayaan negara sekaligus memperkuat pengawasan pemanfaatan kawasan hutan.
Berbagai capaian tersebut memperlihatkan berlangsungnya penegakan hukum dan upaya pemulihan kekayaan negara selama pemerintahan Prabowo. Meski demikian, pemberantasan korupsi tetap membutuhkan penguatan pencegahan, independensi lembaga penegak hukum, transparansi, dan pengawasan masyarakat. Penindakan yang konsisten, proses peradilan yang adil, serta pemanfaatan aset negara secara akuntabel menjadi landasan agar hasil pemberantasan korupsi dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















